Tentang Asesor BANPNF
Written by Admin Wednesday, 09 September 2009 01:11
1. Pengertian
Asesor adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan asesmen satuan/program PNF. Untuk mendukung pelaksanaan akreditasi program dan lembaga PNF, diperlukan tenaga-tenaga yang profesional sebagai tenaga asesor, yang bertugas untuk melakukan asesmen terhadap satuan dan program yang mengajukan untuk di akreditasi.
1) Persyaratan Asesor
Untuk menjadi Asesor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
a. Memahami program PNF
b. Memiliki pengalaman sebagai praktisi di bidang PNF
c. Lulus pelatihan asesor dan memiliki sertifikat kompetensi sebagai asesor akreditasi PNF
d. Bersedia membantu BAN PNF
2) Rekruitmen Asesor
Rekruitmen asesor dilaksanakan dengan cara terbuka untuk memperoleh asesor yang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
2. Pelatihan
Kegiatan pelatihan asesor dikoordinasikan pelaksanaannya oleh BAN PNF dengan mengacu pada pedoman yang berlaku.
3. Peringkat Asesor
Untuk menjamin kualitas (quality assurance) akreditasi PNF diperlukan asesor yang kredibel, akuntabel, dan profesional sehingga seorang asesor dikategorikan ke dalam 3 (tiga) peringkat sebagai berikut.
1) Asesor Kepala (Lead Assesors)Peringkat asesor didasarkan atas pengalaman dalam melaksanakan asesmen dalam bidang PNF. Peringkat asesor lebih lanjut akan diatur dalam pedoman tersendiri.
2) Asesor Pelaksana (Implementing Assesors)
3) Asesor magang (Apprenticed Assesors)
OtherMenu
ulti Clocks
Ulti Clocks content



