Masa Berlaku Akreditasi
Written by Admin Wednesday, 09 September 2009 01:19
Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Masa berlaku status akreditasi setiap satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya status akreditasi.
- Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasinya belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi maka status akreditasinya dinyatakan berakhir.
- Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi tetapi belum dilakukan proses akreditasi maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.
- Bagi satuan PNF dan programnya yang tertunda akreditasinya karena telah melebihi batas waktu proses akreditasi yang disediakan (maksimal 1 tahun) belum juga melengkapi persayaratan yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.
OtherMenu
ulti Clocks
Ulti Clocks content



