Disdik Riau Akreditasi Lembaga Pendidikan Nonformal
Wednesday, 04 November 2009 06:12
"Masih ada memang yang sifatnya itu on/off. Jadi ketika ada bantuan lembaga pendidikan itu ada, dan saat sudah tidak ada bantuan, lembaga itu pun menghilang," ujar Amir.
Dikatakannya, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga pendidikan nonformal yang ada di Riau ini. "Pemerintah pusat inginkan agar lembaga-lembaga itu diakreditasi agar bantuan tidak salah sasaran," kata Amir.
Kelayakan suatu lembaga pendidikan nonformal, dikatakan bisa diukur dengan melakukan akreditasi. Dasar akreditasi adalah Undang-undang Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan juga Undang-undang nomor 20 Tahun 2003.
Pelaksanaan sertifikasi ini, menurut Amir akan mulai dilakukan pada tahun 2010 mendatang.
Lembaga pendidikan nonformal bisa berbentuk kursus-kursus maupun lembaga-lembaga pendidikan lainnya. Kursus bisa saja dalam bentuk kursus Bahasa Inggris, maupun Kursus Komputer dan lain sebagainya.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), menurut Amir, kemudian menjadi induk dari lembaga kursus yang ada. Saat ini di Riau, lanjut Amir, ada sekitar 160 PKBM. Ini menaungi sebanyak 395 lembaga kursus yang tersebar di 11 kabupaten/kota
sumber : www.tribunpekanbaru.com
