Dinas Pendidikan Bangka Belitung Bentuk Tim Akreditasi Bagi Pendidikan Non Formal
Wednesday, 04 November 2009 06:20
Selain itu Akredetasi bagi pendidikan Non Formal sesuai dengan undang-undang system kependidikan no 20 tahun 2003 dan peraturan pemerintah no 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi akan membentuk Tim yang akan mengkaji setiap pendidikan Non Formal yang ada di Bangka Belitung yang memenuhi Kriteria untuk di memperoleh Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal.
Dijelaskan, dalam pengkajian Akreditasi itu Tim yang di bentuk Dinas Pendidikan menilai kelayakan yang dimiliki Pendidikan Non Formal seperti Taman Penitipan Anak, Pendidikan Anak Usia Dini, Sanggar Kegiatan Belajar, PUsat Kegiatan Belajar Msayarakat (PKBM) dan Balai Pengembangan Belajar (BPKB).
Ketua pelaksana Lokakarya dan sosialisai Akredatsi Pendidikan Non Formal yang juga menjabat Kabid Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Bangka Belitung Sarmasi menambahkan, setiap lembaga Pendidikan Non Formal yang belum memiliki sertifikasi Akreditasi dapat mengajukan untuk memperoleh akreditasi melalui Dinas Pendidikan Provinsi, tetapi harus dikaji terlebih dahulu oleh Tim Akreditasi yang di bentuk.
sumber : www.pro3rri.com
