PRESS RELEASE
Written by Rihardika Thursday, 24 June 2010 14:55
PRESS RELEASE
BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN NONFORMAL
(BAN PNF)
Sehubungan dengan adanya modus penipuan oleh oknum tertentu yang mencatut nama Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal (BAN PNF) saat ini, maka dengan ini BAN PNF memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Surat edaran Nomor 1858/LS/BAN-PNF/VI/2010 perihal Lokakarya Akreditasi PNF 2010 yang ditandatangani oleh a.n. Ketua BAN PNF Kemdiknas yaitu Suryadi Winarso, MBA tidak pernah dikeluarkan oleh sekretariat BAN PNF. Kop surat dan sistem penulisan tidak sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Mutu BAN PNF. Alamat sekretariat dan stempel serta nomor telepon yang tertera dalam surat tersebut salah.
2. Ketua BAN PNF periode 2006-2011 adalah Prof. Dewa Komang Tantra, MSc, Ph.D. Oleh karena itu, Saudara Suryadi Winaro, MBA bukan Ketua BAN PNF dan tidak tercatat sebagai anggota BAN PNF dan juga bukan sebagai staf pada Sekretariat BAN PNF.
3. BAN PNF tidak pernah mengadakan kegiatan Lokakarya dan Sosialisasi Akreditasi Pendidikan Nonformal 2010 pada tanggal 18-19 Juni 2010, di Hotel Bidakara, Jakarta. Lokakarya dan Sosialisasi BAN PNF tahun 2010 dilaksanakan di Kabupaten/Kota.
Dalam rangka mengantisipasi adanya modus penipuan tersebut dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan sehingga merugikan pihak-pihak tertentu, khususnya para penyelenggara PNF di seluruh Indonesia, dengan ini BAN PNF menyampaikan informasi dan himbauan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan kegiatan akreditasi BAN PNF sepenuhnya dibiayai oleh negara melalui APBN pada Kementerian Pendidikan Nasional sehingga pendaftaran dan pelaksanaan akreditasi tidak dipungut biaya (gratis) untuk semua satuan dan program PNF di seluruh Indonesia.
2. Kegiatan lokakarya dan sosialisasi BAN PNF tahun 2010 dilakukan secara rutin setiap tahun di setiap provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia. Peserta Lokakarya dan Sosialisasi BAN PNF tidak dipungut biaya.
3. Jika sudah terlanjur menjadi korban dari modus penipuan ini, disarankan untuk segera melapor ke Kepolisian RI setempat.
4. Jika terdapat hal-hal terkait dengan pelaksanaan akreditasi BAN PNF silakan menghubungi Sekretariat BAN PNF dengan alamat Komplek Direktorat Jenderal Mandikdasmen Gedung F lantai 2, Jl. RS. Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan 12410, Telp. (021) 7658424, faks. (021) 7698141; Website: http//www.banpnf.or.id dan email: This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it .
Demikian, atas perhatian dan kerjasama semua pihak khususnya para penyelenggara pendidikan nonformal kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 24 Juni 2010
BADAN AKREDITASI PENDIDIKAN NONFORMAL (BAN PNF)



