1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

Latest News

  • Pendaftaran asesor - Pendaftaran Asesor akan Segera dimulai, harap menyiapkan diri
  • Pembekalan Lapangan - Pembekalan Lapangan untuk akreditasi akan diselenggarakan di Hotel Horison Bekasi
  • Data Akreditasi - Pedoman Akreditasi 2009 sudah dapat di unduh
  • Materi akreditasi - Materi akreditasi sudah dapat didownload di Website Banpnf

kebijakan banpnf

Kebijakan Banpnf

Sunday, 05 September 2010 04:42


Penggunaan nomenklatur pendidikan non formal dalam UU R I No. 20/2003 merupakan momentum penting untuk merevitalisasi program dan/atau satuan pendidikan non formal dalam sistem pendidikan nasional. Sebelumnya, istilah yang digunakan adalah Pendidikan Luas Sekolah (PLS). Konsep PLS dapat bertahan selama puluhan tahun dalam sistem kebijakan pendidikan nasional. Dominasi sistem persekolahan dalam sistem pendidikan nasional mengakibatkan PLS  kurang mendapat perhatian.  Istilah PLS yang selama ini digunakan telah memberikan citra “pendidikan kelas dua” yang mengakibatkan program PLS sering dipandang sebelah mata  atau kurang mendapat perhatian dalam rangka turut serta menyiapkan SDM yang berkualitas. Hal ini diindikasikan dengan rendahnya alokasi anggaran untuk penyelenggaraan PNF atau PLS selama ini.

Sesungguhnya, program dan atau satuan PNF telah memberikan jawaban yang lebih  nyata kepada masyarakat agar dapat memenuhi pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan secara aktual. Banyak peserta program PNF (sebut saja kursus) yang lebih merasakan efektivitas program PNF dalam membantu karier dan kehidupan masyarakat. Banyak peserta program kursus sebagai salah satu satuan penyelenggara PNF, mampu memberikan keterampilan nyata yang dibutuhkan daripada kualifikasi akademik (ijazah sarjana) yang dimilikinya. Setidaknya, seseorang yang memiliki sertifikat dan keterampilan dari program dan/atau satuan PNF telah  mempunyai nilai tambah  dibanding dengan yang  hanya memiliki kualifikasi pendidikan formal, dalam hal ini ketrampilan (skill) untuk siap bekerja.  Artinya, peran PNF sesungguhnya bukan sekedar pelengkap, tetapi dapat menjadi penambah, bahkan pengganti jalur pendidikan formal.

Dengan demikian, satuan dan program PNF  dapat menjadi arus utama dalam penyelenggaraan pendidikan untuk masyarakat luas. Penguasaan kompetensi dan profesionalisme akan lebih terasah dan terarah melalui satuan dan program PNF daripada melalui jalur akademik. Layanan pendidikan yang diberikan PNF jauh lebih dapat memberikan keterampilan dan kecakapan yang dapat memberikan dampak segera pada  peningkatan kesejahteraan hidup peserta didiknya. Dengan sifat pembelajaran yang fleksibel dan berorientasi pada kebutuhan pasar dan masyarakat, serta bertumpu pada kecakapan hidup, diharapkan peseta didiknya mempunyai kemampuan untuk menembus pasar kerja dengan baik. Nama baru sebagai PNF diharapkan  akan menimbulkan semangat baru dan citra baru yang progresif dan antisipatif terhadap perubahan dan dinamika pendidikan masyarakat, menghadapi era keterbukaan yang sudah menjelang.  Nama PNF hendaknya bisa menjadi jaminan untuk membangun masyrakat yang sejahtera.

Satuan dan/atau program PNF selama ini,  lebih banyak dikembangkan dalam kerangka memberikan pelayanan pendidikan untuk pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dan partisipasi masyarakat (learning participation) dalam rangka membangun masyarakat belajar (learning society), yang merupakan  implementasi dari pembelajaran sepanjang hayat (life long learning). Dengan prinsip pembelajaran PNF tersebut, orientasi sasaran PNF tidak hanya dalam rangka memberikan bantuan kepada masyarakat miskin atau kurang beruntung dari segi ekonomi,  tetapi juga kepada  warga masyarakat  yang memerlukan layanan pendidikan yang fleksibel namun sistematis untuk mencapai tujuan pendidikan. 

Dari aspek usia, penyelenggaraan PNF mempunyai jangkauan yang luas yang dimulai dari  usia dini 0-6 tahun, usia produktif,  hingga usia senja 60-70 tahunan. Hal tersebut menunjukan suatu rentang variasi atau jenis aktifitas PNF yang ada. Semuanya diperlukan di dalam memenuhi kebutuhan pendidikan berkelanjutan untuk semua golongan umur.  

Dalam fungsinya sebagai pengganti, penambah dan/atau pelengkap pendidikan formal misalnya, para pelaku/pengelola PNF harus mampu mengkonstruksikan paradigma,  bahwa PNF bukanlah pendidikan kelas dua. PNF bahkan dapat menjadi pendidikan alternatif yang menawarkan solusi inovatif untuk kemajuan dunia pendidikan pada umumnya. Untuk itu, perlakuan terhadap penyelenggaraan PNF harus dapat distandarisasi dan dinilai dalam rangka peningkatan mutu PNF itu sendiri. Oleh karena itu, proses akreditasi terhadap program dan/atau satuan  Pendidikan Non Formal menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka menjadikan PNF sebagai  suatu solusi  bagi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang sesuai dengan perkembangan  dan dinamika pasar kerja di masyarakat.


Karakteristik dan Ruang Lingkup Akreditasi Pendidikan Non Formal


Karakteristik dan ruang lingkup sasaran  PNF yang luas dan variatif,

Karakteristik dan Ruang Lingkup Akreditasi Pendidikan Non Formal

Karakteristik dan ruang lingkup  akreditasi oleh BAN-PNF yang perlu dicermati  meliputi 2 karakter: (1) Pemberian layanan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak terlalu menuntut standar pelayanan pendidikan yang tinggi dan (2) pengembangan profesionalisme dalam bidang tertentu yang  menuntut standar pelayanan pendidikan yang tinggi. Proses akreditasi pada dua kelompok program dan/atau satuan satuan PNF dilakukan secara proporsional agar tidak terjadi proses peningkatan mutu PNF sebagai tindak lanjut rekomendasi dari hasil akreditasi PNF, bukan pembinasaan program dan/atau satuan PNF baik berbentuk pelayanan maupun  pemberdayaan masyarakat.   


Visi BAN-PNF

Mewujudkan  lembaga akreditasi PNF yang progresif,  berkualitas  dan terpercaya.


Misi BAN-PNF 
 

Misi BAN-PNF dapat dijabarkan sebagai berikut.

1.    Merumuskan dan menetapkan kebijakan akreditasi pendidikan non formal.

2.    Merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi pendidikan non formal

3.    Melaksanakan sosialisasi kebijakan dan perangkat akreditasi pendidikan non formal

4.    Melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi pendidikan non formal

5.    Memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi

6.    Mengumumkan hasil akreditasi pendididikan non formal secara nasional

7.    Melaporkan hasil akreditasi pendidikan non formal kepada Menteri

8.    Melaksanakan ketatausahaan BAN-PNF

ulti Clocks

Ulti Clocks content