Akreditasi BANPNF
Agenda Akreditasi 2009
Sunday, 05 September 2010 04:55
| No | KEGIATAN | WAKTU |
| 1 | Pendaftaran | Maret – Juli 2009 |
| 2 | Verifikasi Data oleh Sekretariat dan Desk Evaluation oleh Selected Assesor | April - Juli 2009 |
| 3 | Pembekalan Asesor dan Surat Tugas Visitasi per Propinsi dan Penyerahan Dokumen | Mei - Agustus 2009 |
| 4 | Pelaporan Hasil Visitasi | Juni -September 2009 |
| 5 | Rapat Pleno BAN PNF | Juli - Oktober 2009 |
| 6 | Penetapan Status Akreditasi | Juli - Oktober 2009 |
| 7 | Pengumuman Hasil Akreditasi | Agustus - November 2009 |
| 8 | Penyerahan Sertifikat | September - Desember 2009 |
Masa Berlaku Akreditasi
Sunday, 05 September 2010 04:55
Setiap satuan pendidikan dan programnya yang telah memperoleh status terakreditasi selanjutnya harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
- Masa berlaku status akreditasi setiap satuan PNF adalah 5 (lima) tahun dan setelah itu dapat mengajukan permohonan kembali untuk diakreditasi, sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya status akreditasi.
- Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir hingga 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa status akreditasinya belum mengajukan permohonan untuk diakreditasi maka status akreditasinya dinyatakan berakhir.
- Satuan PNF yang masa berlaku status akreditasinya sudah berakhir dan telah mengajukan permohonan untuk diakreditasi tetapi belum dilakukan proses akreditasi maka status akreditasinya dinyatakan masih tetap berlaku.
- Bagi satuan PNF dan programnya yang tertunda akreditasinya karena telah melebihi batas waktu proses akreditasi yang disediakan (maksimal 1 tahun) belum juga melengkapi persayaratan yang ditentukan maka harus mengajukan permohonan ulang proses akreditasinya.
Tujuan dan Manfaat Akreditasi BANPNF
Sunday, 05 September 2010 04:55
Secara umum, kegiatan akreditasi PNF bertujuan untuk memberikan asesmen ( assessment ) secara obyektif, transparan, dan berkelanjutan terhadap kelayakan suatu program dan satuan PNF berdasarkan atas kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
MANFAAT AKREDITASI
- Pelaksanaan akreditasi terhadap program dan satuan PNF akan
- Memberi manfaat, antara lain:
- menyempurnakan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program PNF;
- meningkatkan mutu program dan satuan PNF;
- memanfaatkan semua informasi hasil akreditasi sebagai umpan balik, dalam upaya memberdayakan dan mengembangkan kinerja satuan PNF;
- mendorong satuan PNF agar selalu berupaya meningkatkan mutu program dan lembaganya secara bertahap, terencana, dan kompetitif di tingkat kabupaten/kota, propinsi, regional, nasional, bahkan internasional;
- memperoleh informasi yang handal dan akurat, dalam rangka masyarakat belajar PNF memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat
